Kamis, 09 Januari 2014

Bank dan Lembaga Keuangan



BANK & LEMBAGA KEUANGAN
Makalah
Disusun Guna untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: BLK
Dosen Pengampu: Amaroh








Disusun Oleh :
Liadatul Masulah  (212155)
Zainal Abidin                 (212156)
Fida Ginanjar Yulianto              (212157)
Ita Noviana        (212154)



 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
PROGRAM STUDI SYARI’AH/EI




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam dunia modern sekarang ini, peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Hampir semua sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank. Akibatnya, saat ini dan di masa yang akan datang kita tidak akan dapat lepas dari dunia perbankan jika hendak menjalankan aktivitas keuangan. Disamping itu, peran perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Bank dapat dikatakan sebagai darahnya perekonomian suatu negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bank di suatu negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan negara yang bersangkutan.
Begitu pentingnya dunia perbankan, sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan nyawa untuk menggerakkan roda perekonomian suatu negara. Anggapan ini tentunya tidak salah. Karena fungsi bank sebagai lembaga keuangan sangatlah vital, misalnya dalam hal penciptaan uang, mengedarkan uang, menyediakan uang untuk menunjang kegiatan usaha, tempat mengamankan uang, tempat melakukan investasi dan jasa keuangan lainnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan bank?
2.      Apa saja fungsi dan peran bank?
3.      Apa saja jenis-jenis bank?
4.      Apa saja tugas bank?
5.      Apa fungsi dan peran bank sentral?
6.      Bagaimana kegiatan bank umum serta produk-produknya?
7.      Apa saja kegiatan Bank Perkreditan Rakyat serta produk-produknya?
8.      Apa saja kegiatan bank campuran dan kegiatan bank asing?
9.      Bagaimana pengelolaan aset bank?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bank
Secara sederhana bank dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari kedua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana (uang) dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana ke masyarakat dengan cara memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan, dan memberikan jasa-jasa bank lainnya.[1]
B.     Fungsi dan Peran Bank
1.      Fungsi Bank
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial inter mediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai:
a.       Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyalurkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan.
b.      Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat sector moneter dan sector riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sector tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa, mengingatkan bahwa kegiatan investasi, distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.
c.       Agent of services
Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pembelian jaminan bank dan penyelesaian tagihan.
2.      Peran Bank
1.      Pengalihan aset (Asset Transmulation)
Bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam waktu tertentu yang telah disepakati. Dalam hal ini bank berperan sebagai pengalih asset yang likuid dari unit surplus (leaders) kepada unit defisit (borrowers).
2.      Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan pada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan baik secara langsung dalam jual beli barang jadi, maupun jual beli barang mentah dan setengah jadi dalam proses produksi.
3.      Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan dananya.
4.      Efisisensi (efficiency)
Bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan bank sebagai Broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Lembaga perantara keuangan mempunyai peranan untuk menjembatani pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna.[2]
C.    Jenis-jenis Bank
a.       Dilihat dari Segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari: bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lainnya. Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10 tahun ahun 1998 maka jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
1)      Bank Umum (Commercial Bank)
Yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan bersifat umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh Indonesia, bahkan luar negeri (cabang).
2)      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit dibandingkan bank umum.
b.      Dilihat dari Segi Kepemilikannya
1)      Bank Milik Pemerintah
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan juga dimiliki pemerintah. Contoh: Bank Negara Indonesia 46 (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.
2)      Bank Milik Swasta Nasional
      Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Kemudian akte pendiriannyapun didirikan oleh swasta serta keuntungan dimiliki swasta. Contoh: Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Muamalat, dan Bank Niaga.


3)      Bank milik koperasi
Yaitu bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4)      Bank milik asing
Merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swaata asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh: American Express Bank, Bank of America, City Bank, Bank of Tokyo, dan sebagainya.
5)      Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh: Bank Finconesia, Bank Sakura Swadarma, Sumitomo Niaga Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan lain-lain.
c.       Dilihat dari Segi Status
1)      Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, dan lainnya.
2)      Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa, jadi transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.[3]

D.    Tugas Bank
        Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah. Berikut ini akan diuraikan tugas Bank Indonesia seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.



1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam hal ini Bank Indonesia berwenang:
a.       Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperlihatkan sasaran inflasi yang ditetapkannya.
b.      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara sebagai berikut:
1)      Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik itu rupiah maupun valas.
2)      Penetapan tingkat diskonto.
3)      Penetapan cadangan wajib minimum.
4)      Pengaturan kredit atau pembayaran.
c.       Memberikan kredit atau pembayaran berdasarkan prinsip syariah.
d.      Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan system nilai tukar yang telah ditetapkan.
e.       Mengelola cadangan devisa.
f.       Menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan dapat bersifat makro dan mikro.
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
Dalam hal ini Bank Indonesia berwenang:
a.       Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b.      Mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d.      Mengatur system kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
e.       Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
f.       Menetapkan macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g.      Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggatian dengan nilai yang sama.
3.      Mengatur dan mengawasi bank
Dalam hal ini Bank Indonesia berwenang:
a.       Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b.      Memberikan dan mencabut ijin usaha bank.
c.       Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
d.      Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e.       Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f.       Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan.
g.      Melakukan pemeriksaan terhadap bank.
h.      Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
i.        Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan.
j.        Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-Undang.[4]

E.     Fungsi dan Peran Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai bank induk dari bank-bank yang lain (banker of banks). Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang kemandirian bank sentral, bank sentral (Bank Indonesia) adalah lembaga negara independen/mandiri/bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Tugas pokok atau kegiatan utama bank sentral adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di bidang keuangan (moneter) yang kegiatannya dilakukan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Bank sentral juga bertugas mengatur sistem perbankan di Indonesia, baik bank pemerintah, bank swata nasional maupun swasta asing. Bank sentral mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang  kertas dan uang logam. Selain itu, bank sentral juga bank sirkulasi, yakni bank yang mengatur peredaran uang. Tujuan bank Indonesia yaitu berusaha menjaga agar nilai rupiah tetap stabil terhadapa barang dan jasa. Untuk mengetahui kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa dapat diketahui melalui laju inflasi.
Sebagai bank yang memiliki kewenangan sebagai bank sentral, bank Indonesia memiliki 3 tugas utama, yakni:
a.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
b.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
c.       Mengatur dan mengawasi bank.[5]

F.     Kegiatan BankUmum dan Produk-produk Bank
1.      Kegiatan Bank Umum
a.       Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut rekeningatau account. Jenis simpanan tersebut dapat berupa simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposite), dan simpanan deposito (time deposite).
b.      Menyalurkan dana (lending)
Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari berbagai jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya.
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi: kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi.
c.       Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services)
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi: kiriman uang (transfer), kliring, inkaso, safe deposite box, kartu kredit, bank notes, bank garansi, bank draft, letter of credit, cekwisata, travelling, menerima setoran-setoran, melayani pembayaran-pembayaran, bermain di dalam pasar modal, dan jasa-jasa lainnya.
2.      Produk-produk Bank Umum
a)      Simpanan giro, yaitu simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b)      Simpanan tabungan, yaitu simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank, penarikan tabungan dilakukan dengan menggunaakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi, atau ATM.
c)      Simpanan deposito, yaitu simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai dengan jangka waktu tersebut.
d)     Kredit investasi, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
e)      Kredit modal kerja, yaitu kredit yang digunakan sebagai modal kerja.
f)       Kredit perdagangan, yaitu kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas kegiatan perdagangannya.
g)      Kredit produktif, yaitu kredit yang berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan.
h)      Kredit konsumtif, yaitu krdit yang digunakan untuk keperlun pribadi.
i)        Kredit profesi, yaitu kredit kredit yang diberian kepada para kalangan profesional, seperti dosen, dokter, atau pengacara.[6]

G.    Kegiatan BPR dan Produk-produk BPR
1.      Kegiatan BPR
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank Umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah:
a.       Menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan tabungan dan simapanan deposito.
b.      Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan.
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini yaitu menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta asing, dan melakukan kegiatan perasuransian.[7]


2.      Produk-produk BPR
Produk-produk BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
a.       Menghimpun dana hanya dalam bentuk:
1)      Simpanan Tabungan
2)      Simpanan Deposito
b.      Menyalurkan dana dalam bentuk:
1)      Kredit Investasi
2)      Kredit Modal Kerja
3)      Kredit Perdagangan.[8]

H.    Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
Kegiatan bank campuran dan asing memiliki tugas sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan campuran di Indonesia adalah:
1.      Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.      Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing/campuran, dan kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.      Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum di Indonesia seperti jasa transfer, jasa kliring, jasa kartu kredit, jasa jual beli valuta asing, jasa bank garansi, dan lain-lain.[9]


I.       Pengelolaan Aset Bank
Pengelolaan aset adalah tugas manajer bank untuk mengalokasikan dana secara optimal. Untuk memaksimalkan keuntungannya, bank mengalikasikan dananya ke aset yang memberikan pengembalian yang tinggi, resiko yang rendah, dengan tingkat likuiditas yang cukup. Beberapa cara bank untuk memaksimalkan keuntungannya adalah:
1.      Mencari peminjam yang bersedia membayar bunga yang tinggi, tetapi memiliki resiko yang rendah. Namun bank sebaiknya tidak terlalu konservatif karena akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh pengembalian yang tinggi.
2.      Membeli sekuritas yang memberikan pengembalian yang tinggi dan resiko yang rendah.
3.      Menerapkan prinsip diversifikasi aset untuk menekan resiko.
Meskipun demikian, bank perlu tetap memperhatikan prinsip spesifikasi. Dalam hal ini, manajer bank perlu mencermati keuntungan/kerugian yang ada, sehingga akan memperoleh keuntungan yang maksimal. Selain itu, dalam manajemen aset manajemen bank perlu menekan perilaku pilihan merugikan dan bahaya moral dari si peminjam, antara lain:
1.      Melakukan penyaringan dan pengawasan
Bank mengumpulkan informasi mengenai calon debitor sehingga dapat menurunkan resiko kredit. Dengan ini, bank membangun hubungan jangka panjang dengan debitor, sehingga memudahkan bank mengatur resiko kreditnya dan dapat menekan ongkos penyaringan dan pengawasan. Dengan demikian, memungkinkan bank memberikan bunga yang rendah. Pada sisi lain, debitor akan berusaha untuk menekan bahaya moralnya untuk memiliki hubungan jangka panjang dengan bank agar memperoleh pinjaman dengan bunga rendah.
2.      Komitmen pinjaman
Adalah janji bank untuk memberikan pinjaman dalam jumlah tertentu dengan bunga pasar yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan memberikan informasi mengenai laporan keuangan dan aktivitas bisnisnya secara kontinu sehingga memungkinkan bank menekan ongkos penyaringan dan pengawasan jaminan, mengurangi perilaku pilihan merugikan dan bahaya moral dari peminjam, karena jika peminjam gagal membayar pinjamannya, bank dapat menjual jaminan tersebut.

3.      Saldo kompensasi
Fungsiya mirip dengan jaminan, yaitu peminjam wajib menyimpan jumlah dana tertentu dalam rekening bank tersebut. Dengan demikian, bank dapat memonitor peminjam sehingga menurunkan bahaya moralnya.
4.      Penjatahan kredit
Bank tidak memberikan pinjaman sama sekali atau memberikan pinjaman kurang dari yang diminta meskipun peminjam bersedia memberikan bunga yg tinggi. Memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi akan mengundang peminjam dengan bahaya moral tinggi untuk melakukan pilihan merugikan. Dan dengan memberi batasan jumlah pinjaman, bank dapat menekan bahaya moral peminjam.[10]














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana (uang) dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana ke masyarakat dengan cara memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan, dan memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Bank berfungsi sebagai Agent of trust, Agent of development, dan Agent of services. Sedangkan peran Bank sendiri sebagai Pengalihan aset Transaksi, Likuiditas, dan Efisisensi
Jenis-jenis Bank
a.       Dilihat dari Segi Fungsinya: Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
b.      Dilihat dari Segi Kepemilikannya: Bank Milik Pemerintah, Milik Swasta Nasional, milik koperasi, milik asing, dan Bank milik campuran.
c.       Dilihat dari Segi Status: Bank Devisa dan Bank non Devisa.
Tugas Bank yaitu Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, serta Mengatur dan mengawasi bank.
Bank sentral memiliki 3 tugas utama, yakni: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan Mengatur dan mengawasi bank.
Kegiatan Bank Umum: Menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat.
Produk-produk Bank Umum: Simpanan giro, tabungan, deposito, Kredit investasi, modal kerja, perdagangan, produktif, konsumtif, dan kredit profesi.
Pengelolaan aset adalah tugas manajer bank untuk mengalokasikan dana secara optimal.




DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, SE. MM, 2004, Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Santoso, Totok Budi & Triandaru, Sigit, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.



[1] Kasmir, SE, MM, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT.GajaGrafindo Persada, 2004), hal. 2-3.

[2] Totok Budi Santoso dan Sigit Triyandoro, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, ( Jakarta: Salemba Empat, 2006), hal. 9-11.
[3] Kasmi, SE, MM, Op. cit, hal. 18-23.

[4] Kasmir. SE. MM, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, ( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002), hal.170-173.

[5] Noer Dewi Oetami, Fokus Ekonomi, (Solo: CV.Shindunata, 2010), hal.49.
[6] Ike Murwanti, Produk-produk Bank Umum, http://ikemurwanti.blogspot.com/2011/11/produk-produk-bank-umum.html, diakses 13 November 2011.
[7] Kasmir, SE, MM, Op cit, hal. 37-38.
[8] Miftakhul Alim, Pengertian, Klasifikasi, Tugas, Fungsi, Kegiatan serta Peranan Bank, http://indonesi4ku.wordpress.com/2011/03/15/pengertian-klasifikasi-tugas-fungsi-kegiatan-serta-peranan-bank/, diakses 15 maret 2011.
[9] Kasmir, SE, MM, Op cit, hal. 38-39.
[10] Farid Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank, (Yogjakarta: BPFE, 1999), hal. 221-223.