BANK & LEMBAGA KEUANGAN
Makalah
Disusun
Guna untuk Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah: BLK
Dosen
Pengampu: Amaroh
Disusun
Oleh :
Liadatul Masulah (212155)
Zainal
Abidin (212156)
Fida Ginanjar Yulianto
(212157)
Ita Noviana (212154)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
PROGRAM STUDI SYARI’AH/EI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam dunia modern sekarang ini, peranan
perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Hampir
semua sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu
membutuhkan jasa bank. Akibatnya, saat ini dan di masa yang akan datang kita
tidak akan dapat lepas dari dunia perbankan jika hendak menjalankan aktivitas
keuangan. Disamping itu, peran perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi
suatu negara. Bank dapat dikatakan sebagai darahnya perekonomian suatu negara.
Oleh karena itu kemajuan suatu bank di suatu negara dapat pula dijadikan ukuran
kemajuan negara yang bersangkutan.
Begitu pentingnya dunia perbankan,
sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan nyawa untuk menggerakkan roda
perekonomian suatu negara. Anggapan ini tentunya tidak salah. Karena fungsi
bank sebagai lembaga keuangan sangatlah vital, misalnya dalam hal penciptaan
uang, mengedarkan uang, menyediakan uang untuk menunjang kegiatan usaha, tempat
mengamankan uang, tempat melakukan investasi dan jasa keuangan lainnya.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan bank?
2. Apa saja fungsi dan peran bank?
3. Apa saja jenis-jenis bank?
4. Apa saja tugas bank?
5. Apa fungsi dan peran bank sentral?
6. Bagaimana kegiatan bank umum serta
produk-produknya?
7. Apa saja kegiatan Bank Perkreditan
Rakyat serta produk-produknya?
8. Apa saja kegiatan bank campuran dan
kegiatan bank asing?
9. Bagaimana pengelolaan aset bank?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank
Secara sederhana bank dapat diartikan
sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan
jasa-jasa bank lainnya. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998
yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk
kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Dari kedua definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun
dana (uang) dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana ke masyarakat dengan cara
memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan, dan
memberikan jasa-jasa bank lainnya.[1]
B.
Fungsi dan Peran Bank
1.
Fungsi Bank
Secara umum, fungsi utama bank adalah
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
untuk berbagai tujuan atau sebagai financial inter mediary.
Secara lebih spesifik
bank dapat berfungsi
sebagai:
a.
Agent of trust
Dasar utama kegiatan
perbankan adalah kepercayaan (trust), baik
dalam hal penghimpunan
dana maupun penyaluran
dana. Masyarakat akan mau menyalurkan
dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan.
b.
Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat sector moneter
dan sector riil tidak dapat dipisahkan.
Kedua sector tersebut selalu berinteraksi dan
saling mempengaruhi. Kegiatan
bank tersebut memungkinkan
masyarakat melakukan kegiatan investasi, distribusi, serta
konsumsi barang dan jasa, mengingatkan
bahwa kegiatan investasi,
distribusi dan
konsumsi tidak dapat dilepaskan
dari adanya penggunaan
uang.
c.
Agent of services
Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana,
bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan yang lain. Jasa yang ditawarkan bank ini
erat kaitannya dengan
kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa
ini dapat berupa
jasa pengiriman uang,
penitipan barang
berharga, pembelian jaminan bank dan penyelesaian tagihan.
2.
Peran Bank
1.
Pengalihan aset
(Asset Transmulation)
Bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam
waktu tertentu yang telah disepakati. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pengalih asset yang likuid dari unit surplus (leaders) kepada unit defisit (borrowers).
2.
Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan pada pelaku ekonomi
untuk melakukan transaksi
barang dan jasa.
Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa
tidak pernah terlepas
dari transaksi keuangan.
Transaksi keuangan selalu diperlukan baik
secara langsung dalam
jual beli barang
jadi, maupun jual beli barang
mentah dan setengah
jadi dalam proses produksi.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk
berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk
kepentingan likuiditas para pemilik dana
dapat menempatkan dananya
sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingan dananya.
4. Efisisensi (efficiency)
Bank
dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan bank
sebagai Broker adalah
menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Lembaga perantara
keuangan mempunyai peranan untuk menjembatani pihak yang saling berkepentingan
untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna.[2]
C.
Jenis-jenis Bank
a. Dilihat dari Segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan
Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari: bank umum,
bank pembangunan, bank tabungan, bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank
pegawai, dan bank lainnya. Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7
Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10
tahun ahun 1998 maka jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari Bank Umum,
dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
1)
Bank
Umum (Commercial Bank)
Yaitu
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan bersifat umum, dalam arti dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan di seluruh Indonesia, bahkan luar negeri (cabang).
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Yaitu
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit
dibandingkan bank umum.
b. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
1) Bank Milik Pemerintah
Merupakan
bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh
Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan juga dimiliki pemerintah.
Contoh: Bank Negara Indonesia 46 (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.
2) Bank Milik Swasta Nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian
besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Kemudian akte pendiriannyapun
didirikan oleh swasta serta keuntungan dimiliki swasta. Contoh: Bank Central
Asia, Bank Danamon, Bank Muamalat, dan Bank Niaga.
3) Bank milik koperasi
Yaitu
bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan
hukum koperasi. Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing
Merupakan
cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swaata asing atau
pemerintah asing. Kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak asing (luar negeri).
Contoh: American Express Bank, Bank of America, City Bank, Bank of Tokyo, dan
sebagainya.
5) Bank milik campuran
Kepemilikan
saham bank dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan
sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh: Bank
Finconesia, Bank Sakura Swadarma, Sumitomo Niaga Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan
lain-lain.
c.
Dilihat
dari Segi Status
1) Bank Devisa
Merupakan bank yang
dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata
uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar
negeri, dan lainnya.
2)
Bank
non Devisa
Merupakan bank yang
belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga
tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa, jadi transaksi
yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.[3]
D.
Tugas Bank
Secara garis besar ada
tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan
memelihara kesetabilan nilai rupiah. Berikut ini akan diuraikan
tugas Bank Indonesia seperti yang telah
tercantum dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1999.
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
Dalam hal ini Bank
Indonesia berwenang:
a.
Menetapkan sasaran-sasaran
moneter dengan memperlihatkan sasaran
inflasi yang ditetapkannya.
b.
Melakukan pengendalian
moneter dengan menggunakan cara-cara
sebagai berikut:
1)
Operasi pasar
terbuka di pasar uang, baik itu rupiah maupun valas.
2)
Penetapan tingkat
diskonto.
3)
Penetapan cadangan
wajib minimum.
4)
Pengaturan kredit
atau pembayaran.
c.
Memberikan kredit
atau pembayaran berdasarkan
prinsip syariah.
d.
Melaksanakan kebijakan
nilai tukar berdasarkan
system nilai tukar yang
telah
ditetapkan.
e.
Mengelola cadangan
devisa.
f.
Menyelenggarakan survey
secara berkala atau
sewaktu-waktu diperlukan dapat bersifat makro
dan mikro.
2.
Mengatur dan
menjaga kelancaran system pembayaran
Dalam
hal ini Bank Indonesia berwenang:
a.
Melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b.
Mewajibkan penyelenggara
jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan
kegiatannya.
c.
Menetapkan penggunaan
alat pembayaran.
d.
Mengatur system
kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah
maupun
asing.
e.
Menyelenggarakan penyelesaian
akhir transaksi pembayaran
antar bank.
f.
Menetapkan macam,
harga, cirri uang yang
akan
dikeluarkan, bahan yang digunakan
dan tanggal mulai
berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g.
Mengeluarkan dan
mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang
dari peredaran, termasuk memberikan penggatian
dengan nilai yang sama.
3.
Mengatur dan
mengawasi bank
Dalam
hal ini Bank Indonesia berwenang:
a.
Menetapkan ketentuan-ketentuan
perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b.
Memberikan dan
mencabut ijin usaha bank.
c.
Memberikan izin
pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor
bank.
d.
Memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan
kepengurusan bank.
e.
Memberikan izin
kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f.
Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan,
keterangan dan
penjelasan sesuai dengan tata
cara yang telah ditetapkan.
g.
Melakukan pemeriksaan
terhadap bank.
h.
Mengatur dan
mengembangkan informasi antar bank.
i.
Mengambil
tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang
tentang perbankan.
j.
Tugas mengawasi
bank akan dilakukan
oleh lembaga pengawasan
sektor jasa
keuangan yang independen dan dibentuk dengan
Undang-Undang.[4]
E. Fungsi
dan Peran Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang berfungsi
sebagai bank sirkulasi dan sebagai bank induk dari bank-bank yang lain (banker
of banks). Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang kemandirian bank sentral,
bank sentral (Bank Indonesia)
adalah lembaga negara independen/mandiri/bebas dari campur tangan pemerintah
dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang.
Tugas pokok atau kegiatan utama bank
sentral adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di bidang
keuangan (moneter) yang kegiatannya dilakukan oleh bank umum dan bank
perkreditan rakyat. Bank sentral juga bertugas mengatur sistem perbankan di
Indonesia, baik bank pemerintah, bank swata nasional maupun swasta asing. Bank
sentral mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Selain itu, bank
sentral juga bank sirkulasi, yakni bank yang mengatur peredaran uang. Tujuan
bank Indonesia yaitu berusaha menjaga agar nilai rupiah tetap stabil terhadapa
barang dan jasa. Untuk mengetahui kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan
jasa dapat diketahui melalui laju inflasi.
Sebagai bank yang memiliki kewenangan
sebagai bank sentral, bank Indonesia memiliki 3 tugas utama, yakni:
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter,
b.
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
c.
Mengatur
dan mengawasi bank.[5]
F.
Kegiatan BankUmum dan Produk-produk Bank
1. Kegiatan Bank Umum
a. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan membeli dana dapat dilakukan
dengan cara menawarkan
berbagai jenis simpanan. Simpanan sering
disebut rekeningatau
account.
Jenis simpanan tersebut
dapat berupa simpanan
giro (demand
deposit), simpanan tabungan
(saving deposite), dan
simpanan deposito (time
deposite).
b.
Menyalurkan dana
(lending)
Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan
nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari berbagai jenis,
tergantung dari
kemampuan bank yang menyalurkannya.
Secara
umum jenis-jenis kredit
yang ditawarkan meliputi:
kredit
investasi, kredit modal kerja, kredit
perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi.
c. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services)
Dalam praktiknya jasa-jasa
bank yang ditawarkan meliputi:
kiriman
uang (transfer),
kliring, inkaso, safe deposite box, kartu kredit, bank notes, bank garansi, bank draft, letter
of credit, cekwisata, travelling, menerima setoran-setoran, melayani
pembayaran-pembayaran, bermain di dalam
pasar modal, dan jasa-jasa lainnya.
2. Produk-produk Bank Umum
a) Simpanan giro, yaitu simpanan pada bank
yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b) Simpanan tabungan, yaitu simpanan pada
bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank, penarikan
tabungan dilakukan dengan menggunaakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi,
atau ATM.
c) Simpanan deposito, yaitu simpanan yang
memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai
dengan jangka waktu tersebut.
d) Kredit investasi, yaitu kredit yang
diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
e) Kredit modal kerja, yaitu kredit yang
digunakan sebagai modal kerja.
f) Kredit perdagangan, yaitu kredit yang
diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas
kegiatan perdagangannya.
g) Kredit produktif, yaitu kredit yang
berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan.
h) Kredit konsumtif, yaitu krdit yang
digunakan untuk keperlun pribadi.
i)
Kredit
profesi, yaitu kredit kredit yang diberian kepada para kalangan profesional,
seperti dosen, dokter, atau pengacara.[6]
G.
Kegiatan BPR dan Produk-produk BPR
1.
Kegiatan BPR
Kegiatan BPR
pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank Umum, hanya yang menjadi perbedaan
adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh
berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah:
a.
Menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan tabungan dan simapanan
deposito.
b.
Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja,
dan kredit perdagangan.
Karena
keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak
boleh dilakukan BPR. Larangan ini yaitu menerima simpanan giro, mengikuti
kliring, melakukan kegiatan valuta asing, dan melakukan kegiatan perasuransian.[7]
2.
Produk-produk BPR
Produk-produk
BPR pada dasarnya sama
dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank
yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga
tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga
dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR
adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana hanya dalam bentuk:
1) Simpanan Tabungan
2)
Simpanan Deposito
b. Menyalurkan dana dalam bentuk:
1)
Kredit Investasi
2)
Kredit Modal Kerja
3) Kredit Perdagangan.[8]
H.
Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
Kegiatan
bank campuran dan asing memiliki tugas sama dengan bank umum lainnya. Yang
membedakan adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada
larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank
asing dan campuran di Indonesia adalah:
1. Dalam mencari dana bank asing dan bank
campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang
menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam hal pemberian kredit yang
diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang
perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal
asing/campuran, dan kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank
lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana
layaknya bank umum di Indonesia seperti jasa transfer, jasa kliring, jasa kartu
kredit, jasa jual beli valuta asing, jasa bank garansi, dan lain-lain.[9]
I.
Pengelolaan Aset
Bank
Pengelolaan
aset adalah tugas manajer bank untuk mengalokasikan dana secara optimal. Untuk
memaksimalkan keuntungannya, bank mengalikasikan dananya ke aset yang memberikan
pengembalian yang tinggi, resiko yang rendah, dengan tingkat likuiditas yang
cukup. Beberapa cara bank untuk memaksimalkan keuntungannya adalah:
1. Mencari peminjam yang bersedia membayar
bunga yang tinggi, tetapi memiliki resiko yang rendah. Namun bank sebaiknya
tidak terlalu konservatif karena akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh
pengembalian yang tinggi.
2. Membeli sekuritas yang memberikan
pengembalian yang tinggi dan resiko yang rendah.
3. Menerapkan prinsip diversifikasi aset
untuk menekan resiko.
Meskipun demikian, bank perlu tetap
memperhatikan prinsip spesifikasi. Dalam hal ini, manajer bank perlu mencermati
keuntungan/kerugian yang ada, sehingga akan memperoleh keuntungan yang
maksimal. Selain itu, dalam manajemen aset manajemen bank perlu menekan
perilaku pilihan merugikan dan bahaya moral dari si peminjam, antara lain:
1. Melakukan penyaringan dan pengawasan
Bank
mengumpulkan informasi mengenai calon debitor sehingga dapat menurunkan resiko
kredit. Dengan ini, bank membangun hubungan jangka panjang dengan debitor,
sehingga memudahkan bank mengatur resiko kreditnya dan dapat menekan ongkos
penyaringan dan pengawasan. Dengan demikian, memungkinkan bank memberikan bunga
yang rendah. Pada sisi lain, debitor akan berusaha untuk menekan bahaya moralnya
untuk memiliki hubungan jangka panjang dengan bank agar memperoleh pinjaman
dengan bunga rendah.
2. Komitmen pinjaman
Adalah janji bank untuk
memberikan pinjaman dalam jumlah tertentu dengan bunga pasar yang berlaku.
Dengan demikian, perusahaan memberikan informasi mengenai laporan keuangan dan
aktivitas bisnisnya secara kontinu sehingga memungkinkan bank menekan ongkos
penyaringan dan pengawasan jaminan, mengurangi perilaku pilihan merugikan dan
bahaya moral dari peminjam, karena jika peminjam gagal membayar pinjamannya,
bank dapat menjual jaminan tersebut.
3. Saldo kompensasi
Fungsiya mirip dengan
jaminan, yaitu peminjam wajib menyimpan jumlah dana tertentu dalam rekening
bank tersebut. Dengan demikian, bank dapat memonitor peminjam sehingga
menurunkan bahaya moralnya.
4. Penjatahan kredit
Bank tidak memberikan pinjaman sama
sekali atau memberikan pinjaman kurang dari yang diminta meskipun peminjam
bersedia memberikan bunga yg tinggi. Memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi akan mengundang peminjam dengan bahaya moral tinggi untuk melakukan
pilihan merugikan. Dan dengan memberi batasan jumlah pinjaman, bank dapat
menekan bahaya moral peminjam.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank
merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana (uang) dalam bentuk
simpanan, menyalurkan dana ke masyarakat dengan cara memberikan pinjaman
(kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan, dan memberikan jasa-jasa
bank lainnya.
Bank
berfungsi sebagai Agent of trust,
Agent of development,
dan Agent of services.
Sedangkan peran Bank
sendiri sebagai Pengalihan
aset Transaksi, Likuiditas,
dan Efisisensi
Jenis-jenis
Bank
a. Dilihat dari Segi Fungsinya: Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat.
b. Dilihat dari Segi Kepemilikannya: Bank
Milik Pemerintah, Milik Swasta Nasional, milik koperasi, milik asing, dan Bank
milik campuran.
c. Dilihat dari Segi Status: Bank Devisa
dan Bank non Devisa.
Tugas
Bank yaitu Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan
moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran
system pembayaran, serta Mengatur dan
mengawasi bank.
Bank
sentral memiliki 3 tugas utama, yakni: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan Mengatur dan
mengawasi bank.
Kegiatan
Bank Umum: Menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat.
Produk-produk
Bank Umum: Simpanan giro, tabungan, deposito, Kredit investasi, modal kerja,
perdagangan, produktif, konsumtif, dan kredit profesi.
Pengelolaan
aset adalah tugas manajer bank untuk mengalokasikan dana secara optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, SE. MM, 2004, Dasar-dasar Perbankan. Jakarta:
RajaGrafindo Persada.
Santoso, Totok Budi & Triandaru, Sigit, 2006, Bank
dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
[2] Totok Budi Santoso dan Sigit Triyandoro, Bank dan
Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, ( Jakarta: Salemba Empat, 2006), hal. 9-11.
[4] Kasmir. SE. MM, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002), hal.170-173.
[6] Ike Murwanti, Produk-produk Bank Umum, http://ikemurwanti.blogspot.com/2011/11/produk-produk-bank-umum.html, diakses 13 November 2011.
[8] Miftakhul Alim, Pengertian, Klasifikasi, Tugas,
Fungsi, Kegiatan serta Peranan Bank, http://indonesi4ku.wordpress.com/2011/03/15/pengertian-klasifikasi-tugas-fungsi-kegiatan-serta-peranan-bank/, diakses 15 maret 2011.
[10] Farid Wijaya dan Soetatwo
Hadiwigeno, Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank, (Yogjakarta: BPFE, 1999),
hal. 221-223.
