Senin, 09 September 2013

TATA CARA, TATA KERJA SERTA HIKMAH KERJASAMA SYIRKAH DALAM KONTEKS ISLAM







TATA CARA, TATA KERJA SERTA
HIKMAH KERJASAMA SYIRKAH DALAM KONTEKS ISLAM

MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semeser (UAS)
Mata Kuliah: Bahasa Indonesia
Pengampu: Aliyatin Nafisah, SH. M.Pd

Disusun oleh:
                                              Nama              : Zainal Abidin
                                              NIM                 : 212156
                                              Jurusan            : Syariah/ Ekonomi Islam-C


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN SYARIAH/ EKONOMI ISLAM
Tahun Pelajaran 2012/2013










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
       Dalam kehidupan bermasyarakat tentunya manusia takkan hidup sendiri melainkan hidup dengan bantuan orang lain.  Bentuk tersebut sering disebut dengan makhluk sosial dimana manusia saling gatong-royong dalam hal kebaikan. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam Alqur’an surat Al-Maidah ayat 2.
وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونوا على الاثم والعدوان (المائده: )
"dan tolong menolonglah kamu dalam hal kebaikan dan janganlah tolong menolong dalam hal keburukan”.
       Ayat diatas sudah menjelaskan bahwa Allah SWT menyuruh kita untuk tolong menolong dalam hal kebaikan dan melarang tolong menolong dalam hal keburukan. Maka dari itu kita sebagai makhluk sosial harus saling tolong menolong satu sama lain (kerjasama), salah satunya syirkah. Islam memberikan tuntutan kepada para pemilik modal untuk mengadakan syirkah. Sebab diantara pekerjaan atau proyek-proyek ada yang sangat membutuhkan banyak modal, pikiran dan tenaga, sehingga tidak mungkin dilakukan oleh seorang saja. Maka dibutuhkan kerjasama yang baik dan rapi antara beberapa orang.
B.     Tujuan
Penulis menyusun makalah ini dengan beberapa tujuan, antara lain:
1.      Agar pembaca dapat memahami arti penting bersolidaritas atau kerjasama dalam hal bisnis.
2.      Penulisan ini disusun guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester II mapel bahasa Indonesia.
3.      Sebagai suatu sumbangan fikiran dari penulis yang ditujukan kepada pembaca, agar lebih tahu tatacara kerjasama dalam bidang bisnis menurut syariat Islam.

C.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan syirkah atau musyarakah ?
2.      Apa dasar hukum syirkah ?
3.      Sebutkan serta jelaskan macam-macam syirkah ?
4.      Jelaskan rukun serta syarat-syarat syirkah ?
5.      Apa saja hikmah dari syirkah ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
       Syirkah atau Musyarakah adalah kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan bersama.[1]
       Syirkah sendiri merupakan kata dari bahasa Arab yaitu syarika, yasyruku, syarikan yang mempunyai arti sekutu atau serikat.[2] Sedangkan menurut Al-Imam Asy-Syaukani Rahimahullah berkata dalam As-Sailul Jarraar (III/246, III/248), Perserikatan (syirkah) menurut syari’ itu terjadi karena adanya perjanjian yang saling ridha antara dua orang atau lebih dengan ketentuan setiap orang dari mereka membayar (menyetor) jumlah yang jelas dari hartanya, kemudian mereka mencari usaha dan keuntungan dengan uang tersebut. Setiap orang dari mereka mendapat untung seukuran harta yang ia serahkan, dan bagi setiap orang dari mereka ada kewajiban pembiayaan sebesar itu pula yang dikeluarkan dari harta perserikatan. Jika terjadi saling ridha untuk membagi untung sama rata walaupun jumlah harta yang dikeluarkan berbeda-beda, maka hal tersebut boleh, walaupun harta (yang dikeluarkan) oleh salah seorang dari mereka sedikit dan yang lain lebih banyak. Dan dalam hal yang seperti ini tidak mengapa menurut syariat, karena ia merupakan perniagaan yang dilakukan atas dasar saling ridha dan kerelaan hati.[3]
       Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa syirkah merupakan suatu akad perjanjian dalam bidang usaha modal maupun jasa dari kedua belah pihak ang sama-sama ingin mencari keuntungan bersama.

B.     Dasar Hukum
Hukum asal Syirkah adalah boleh, adapun landasan hukum yang mengatur tentang Syirkah, diantaranya:
1.      Al-Qur’an
Surat Shod: 24.
وان كثيرا من الخلطااء ليبغي بعضهم على بعض الا الدين امنوا وعملواالصلحات وقليل ماهم
Artinya: Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini".(QS. Shod:24).[4]


2.      Hadist
حدثنا محمد بن العلا جطثنا جماد بن اسامة عن بريد عن ابى بردة عن ابى موسى قال قال النبي صلى الله عليه وسلم ان الاشعريين إِذَا أَرْمَلُوا في الغزو او قل طعام عيالهم بلمدينة جمعوا ما كان عندهم في ثوب واحد ثم اقتسموه بينهم في اناء واحد بالسوية فهم مني وانامنهم
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Alaa' telah menceritakan kepada kami Hammad bin Usamah dari Buraid dari Abu Burdah dari Abu Musa berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya orang-orang Asya’ariy jika mereka berperang atau harta kebutuhan keluarga mereka di Madinah menipis maka mereka mengumpulkan apa saja milik mereka pada satu kain lalu mereka membagi rata diantara mereka pada tiap masing-masing, maka mereka adalah bagian dariku dan aku bagian dari mereka”.[5]
3.      Undang-undang di Indonesia
       Ketentuan tentang Syirkah di Indonesia termuat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, terdapat dalam buku II Bab VI tentang Syirkah pada umumnya dan Bab VII tentang Syirkah Milik, terdiri dari 96 pasal, mulai dari pasal 134 sampai pasal 230.[6]
4.      Ijma’
       Ulama Islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan. Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.                                                                                 
Adapun macam-macamnya pada dasarnya dibagi 2 yaitu :
a.       Syirkah Amlak
Yaitu perserikatan dalam memiliki sesuatu jenis barang tanpa akad yang adakalanya ikhtyari dan jabari.
Hukum syirkah ini adalah bahwa partner tidak berhak bertindak dalam penggunaan milik partner lainnya tanpa izin yang bersangkutan, karena masing-masing mempunyai hak sama. Masing-masing seakan orang asing.
b.      Syirkah Uqud
Yaitu apabila dua orang atau lebih bergabung melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan.
Adapun macam-macamnya :
1)      Syirkah ‘inan
2)      Syirkah Mufawadhah
3)      Syirkah Abdan
4)      Syirkah Wujuh
     Hukum syirkah ini ada beberapa pendapat :
a.      Mazhab Hanafi berpendapat bahwa semua syirkah itu hukumnya boleh apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
b.      Mazhab Maliki berpendapat bahwa mereka membolehkan semua jenis syirkah kecuali syirkah wujuh.
c.       Asy-Syafi’i berpendapat bahwa membatalkan semua kecuali syirkah ‘inan.
d.      Hambali berpendapat membolehkan semua kecuali syirkah mufawadhah.[7]

C.     Jenis Syirkah
       Syirkah sendiri pada dasarnya dibagi menjadi dua bagian, yaitu Syirkah amlak dan Syikah uqud. Sedangkan menurut beberapa madzhab ada beberapa bagian, menurut madzhab Hanafiah ada 4 (inan, wujuh, mudharabah, dan abdan), madzhab Malikiyah ada 2 (inan, abdan, dan mudharabah), madzhab Syafiiyah ada 2 (inan dan mudharabah). Tetapi dalam sebuah kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm karangan Taqiyuddin An-Nabhani berpendapat bahwa jenis syirkah itu ada 5 (inan, abdan, wujuh, mudharabah, dan muwafadhah).[8]
1.      Syirkah Inan
Yaitu kerjasama antara kedua belah pihak yang kedua belah pihak tersebut sama-sama memberi modal dan jasa.
2.      Syirkah Abdan
Yaitu kerjasama antara kedua belah pihak yang kedua belah pihak tersebut sama-sama memberi jasa dan hanya satu yang memberi modal, dalam hal syirkah ini dititik beratkan ditenaga atau keahliannya. Contoh kerjasama antara BOS mebel dengan tukang kayu.
3.      Syirkah Wujuh
Yaitu kerjasama antara beberapa pihak yang kedua belah pihak tersebut sama-sama memberi dan pihak ketiga memberi modal. Contoh A dan B memberikan konstribusi kerja kepada C yang memberi modal, A dan B disini maksudnya adalah tokoh masyarakat.
4.      Syirkah Mudharabah
Yaitu kerjasama antara kedua belah pihak,dimana pemilik modal menyerahkan sebuah modal kepada pengelola untuk dikelola dan diusahakan, dan keuntungannya dibagi menurut kesepakatan.
5.      Syirkah Muwafadhah
Yaitu gabungan dari kerjasama mulai dari Syirkah Inan, Abdan, Wujuh, dan Mudharabah.

D.    Rukun dan Syarat-syarat Syirkah
1.      Rukun Syirkah
a.       Adanya kedua belah pihak yang berakad Syirkah
b.      Adanya obyek akad yang mencakup modal dan jasa atau pekerjaan
c.       Shighat (ijab qobul)
2.      Syarat-syarat Syirkah
a.       Yang dibuat modal syirkah harus berupa emas dan perak yang sudah menjadi uang, meskipun keduanya masih tetap ada dinegeri itu. Tidak sah syirkah emas urai, emas perhiasan dan emas yang berbentuk potongan. Demikian juga syirkah harus terjadi atas barang yang ada jenisnya,seperti gandum, bukan barang yang hanya dapat diperkirakan harganya seperti barang dagangan.
b.      Barang harus ada persesuaian jenis dan macamnya,
c.       Kedua orang yang bersyirkah hendaknya menyempurnakan atau mencampur kedua bendanya agar tidak ada yang merasa dirugikan artinya seimbang nilainya.
d.      Masing-masing dari keduanya memberi ijin untuk mentasarrufkan, maka sah baginya tanpa ada satupun halangan. Masing-masing dari keduanya tidak boleh menjual dengan tempo dan tidak boleh juga menjual dengan selain mata uang negerinya serta tidak boleh menjual dengan kerugian.
e.       Keuntungan dan juga kerugian ditanggung bersama. Sedangkan rukun syirkah diantaranya, adanya kedua belah pihak yang bersyirkah, adanya pokok perjanjian dan sighat atau ijab qobul.[9]
       Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Syirkah disini dapat dikategorikan menjadi 2 golongan:
a.       Syirkah perserikatan yang dimiliki oleh dua orang secara bersekutu dari hasil pewarisan atau pembelian,
b.      Syirkah ini dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya:
1)      Syirkah yang sah
Yaitu syirkah dua orang untuk bersama-sama memperdagangkan harta milik mereka secara bersama pula,
2)      Syirkah yang tidak sah
Ada 3 macam diantaranya:
a)      Perserikatan dua orang sama-sama bekerja yang hasilnya mereka bagi berdua dengan sama besarnya atau berselisih,
b)      Perserikatan  untuk bersama-sama menanggung harta pembelian suatu barang, baik secara hutang maupun secara kontan yang keuntungannya menjadi milik bersama,
c)      Perserikatan untuk bersama-sama bekerja dan memiliki keuntungan, baik dari badan maupun harta dan kerugiannya ditanggung mereka berdua,[10]

E.     Hikmah Berakad Syirkah
       Disini menurut penulis hikmah Syirkah hanya bisa menyebutkan beberapa saja, diantaranya:
1.      Terciptanya kekuatan dan kemajuan dalam bidang ekonomi,
2.      Pemikiran untuk kemajuan perusahaan bisa lebih mantap, karena hasil pemikiran dari banyak orang,
3.      Semakin mengikat tali persaudaraan dan rasa solidaritas untuk mencapai kemajuan bersama,
4.      Jika usahanya lancar dan sistem operasionalnya meluas, berarti dengan sendirinya dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Syirkah adalah suatu perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih dalam bidang usaha maupun jasa dengan syarat bagi hasilkeuntungan ataupun kerugian yang disepakati dalam perjanjian yang dibuatnya.
2.      Beberapa ulama’ sepakat bahwa syirkah itu hukumnya boleh.
3.      Jenis Syirkah pada dasarnya dibagi menjadi 2 :
a.       Syirkah Amlak
Yaitu perserikatan dalam memiliki sesuatu jenis barang tanpa akad yang adakalanya ikhtyari dan jabari.
b.      Syirkah Uqud
Yaitu dua orang atau lebih bergabung melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan. Dalam hal ini Syirkah tersebut dibagi menjadi 5 :
1)      Syirkah ‘Inan,
2)      Syirkah Abdan,
3)      Syirkah Mudharabah,
4)      Syirkah Wujuh,
5)      Syirkah Muwafadhah.
4.      Rukun Syirkah meliputi:
a.       Aqodain,
b.      Mauqud Alaih,
c.       Shighat.
Adapun syarat-syaratnya meliputi:
a.       Baligh, Berakal Sehat, Merdeka,
b.      Modal harus jelas,
c.       Saham harus dicampur,
d.      Untung dan rugi diatur dengan perbandingan.
5.      Hikmah berakad Syirkah diantaranya:
a.       Terciptanya kesejahteraan umum,
b.      Menciptakan sebuah lapangan kerja,
c.       Mengikat tali persaudaraan, dan lain-lain.

B.     Saran-saran
       Setelah mendapatkan kesimpulan, maka penulis memberikan saran-saran dengan harapan agar dapat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat, dengan diadakannya suatu kerjasama dalam bidang bisnis, suatu masyarakat akan dapat merasakan hikmahnya, jika usaha bisnis dapat berkembang dengan baik, berarti jangkauan operasionalnya semakin meluas, maka dengan sendirinya membutuhkan tenaga kerja dengan banyak. Ini berati kerjasama tersebut menciptakan sebuah lapangan kerja bagi masyarakat.

C.     Penutup
       Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikmat berupa kesehatan dan petunjuk-Nya sehingga makalah ini dapat penulis selesaikan.
       Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna untuk penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
       Tidak lupa penulis meminta saran dan kritik demi perbaikan makalah ini. Karena penulis yakin, makalah ini masih banyak terdapat kekurangan.

DAFTAR PUSTAKA

       Al-Ghozi Qosim, Syech Muhammad. 1982. Fatkhul Qorib Al-Mujib. Surabaya: Hidayah.
       Amar Abu, Drs. H. Imron. 1982. Terjemahan Fatkhul Qorib. Kudus: Menara Kudus.
       An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam Cetakan IV. Beirut: Darrul Ummah.
       Jalil, Ma’ruf Abdul. 2005. Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah. Jakarta: Pustaka As-Sunnah.
       Manaf, Dr. Syamsuddin. 1996. Fiqh Sunnah. Bandung: KDT.
       Munawwar, Drs. Ishak. 2012. http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/SYIRKAH.pdf
       Munawwir, A. W. 1984. Kamus Al-Munawwir. Yogyakarta: Pustaka Progressif.
       R. H. Soenarjo, H. Prof. 1971. Alquran dan Terjemahan. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemahan Alqur’an.
       Swiknyo, Dwi. 2010. Pengantar Akuntansi Syariah. Yogyakarta: pustaka Pelajar.


[1] Dwi Swiknyo, Pengantar Akuntansi Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hal. 103.
[2] A.W.Munawwir, Kamus Al-Munawwir, (Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1984),  hal. 715.
[3] Ma’ruf Abdul Jalil, Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, (Jakarta: Pustaka As-Sunnah, 2005), hal. 687-689.
[4] H Prof.R.H.A.Soenarjo, Alqur’an dan Terjemahan, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemahan Alqur’an, 1971), hal. 735.
[5]Ashabul Muslim, Shohih Bukhori, (Bekasi: Ashabul Muslim, 2011), hal. 2306.
[6] Lihat di buku II BAB VI dan VII Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah, http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/SYIRKAH.pdf.
[7] Dr.Syamsudin Manaf, Fikih Sunnah (Bandung: KDT, 1996), hal. 176.
[8] Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam Cetakan IV, ( Beirut: Darrul Ummah, 1990), hal. 58.
[9] Syeh Muhammad Qosim Al-Ghazi, Fatkhul Qorib Al-Mujib, (Surabaya: Hidayah, 1982), hal. 34.
[10] Drs.H.I.mron Abu Amar, Terjemahan Fatkhul Qorib, (Kudus : Menara Kudus, 1982), hal. 270.

1 komentar :

  1. Casino News | JS Hub
    New users in the U.S. 제주도 출장마사지 can find more ways to 대구광역 출장마사지 get online. Get your hands 전라남도 출장안마 on the new online slots 여수 출장마사지 at 나주 출장안마 the JumboJumbo Casino in New Orleans.

    BalasHapus