TATA CARA, TATA KERJA SERTA
HIKMAH KERJASAMA SYIRKAH DALAM KONTEKS ISLAM
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semeser (UAS)
Mata Kuliah: Bahasa Indonesia
Pengampu: Aliyatin Nafisah, SH. M.Pd
Disusun oleh:
Nama : Zainal Abidin
NIM : 212156
Jurusan : Syariah/ Ekonomi Islam-C
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN SYARIAH/ EKONOMI ISLAM
Tahun Pelajaran 2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kehidupan
bermasyarakat tentunya manusia takkan hidup sendiri melainkan hidup dengan
bantuan orang lain. Bentuk tersebut
sering disebut dengan makhluk sosial dimana manusia saling gatong-royong dalam
hal kebaikan. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam Alqur’an surat
Al-Maidah ayat 2.
وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونوا على الاثم والعدوان (المائده: )
"dan tolong
menolonglah kamu dalam hal kebaikan dan janganlah tolong menolong dalam hal
keburukan”.
Ayat diatas sudah
menjelaskan bahwa Allah SWT menyuruh kita untuk tolong menolong dalam hal
kebaikan dan melarang tolong menolong dalam hal keburukan. Maka dari itu kita
sebagai makhluk sosial harus saling tolong menolong satu sama lain (kerjasama),
salah satunya syirkah. Islam memberikan tuntutan kepada para pemilik modal
untuk mengadakan syirkah. Sebab diantara pekerjaan atau proyek-proyek ada yang
sangat membutuhkan banyak modal, pikiran dan tenaga, sehingga tidak mungkin
dilakukan oleh seorang saja. Maka dibutuhkan kerjasama yang baik dan rapi
antara beberapa orang.
B.
Tujuan
Penulis menyusun makalah ini dengan beberapa tujuan, antara lain:
1.
Agar pembaca dapat memahami arti penting bersolidaritas atau
kerjasama dalam hal bisnis.
2.
Penulisan ini disusun guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester II
mapel bahasa Indonesia.
3.
Sebagai suatu sumbangan fikiran dari penulis yang ditujukan kepada
pembaca, agar lebih tahu tatacara kerjasama dalam bidang bisnis menurut syariat
Islam.
C.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan syirkah atau musyarakah ?
2.
Apa dasar hukum syirkah ?
3.
Sebutkan serta jelaskan macam-macam syirkah ?
4.
Jelaskan rukun serta syarat-syarat syirkah ?
5.
Apa saja hikmah dari syirkah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Syirkah atau
Musyarakah adalah kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan bersama.[1]
Syirkah sendiri
merupakan kata dari bahasa Arab yaitu syarika, yasyruku, syarikan yang
mempunyai arti sekutu atau serikat.[2]
Sedangkan menurut Al-Imam Asy-Syaukani Rahimahullah berkata dalam As-Sailul
Jarraar (III/246, III/248), Perserikatan (syirkah) menurut syari’ itu terjadi
karena adanya perjanjian yang saling ridha antara dua orang atau lebih dengan
ketentuan setiap orang dari mereka membayar (menyetor) jumlah yang jelas dari
hartanya, kemudian mereka mencari usaha dan keuntungan dengan uang tersebut.
Setiap orang dari mereka mendapat untung seukuran harta yang ia serahkan, dan
bagi setiap orang dari mereka ada kewajiban pembiayaan sebesar itu pula yang
dikeluarkan dari harta perserikatan. Jika terjadi saling ridha untuk membagi
untung sama rata walaupun jumlah harta yang dikeluarkan berbeda-beda, maka hal
tersebut boleh, walaupun harta (yang dikeluarkan) oleh salah seorang dari
mereka sedikit dan yang lain lebih banyak. Dan dalam hal yang seperti ini tidak
mengapa menurut syariat, karena ia merupakan perniagaan yang dilakukan atas
dasar saling ridha dan kerelaan hati.[3]
Jadi dapat diambil
kesimpulan bahwa syirkah merupakan suatu akad perjanjian dalam bidang usaha
modal maupun jasa dari kedua belah pihak ang sama-sama ingin mencari keuntungan
bersama.
B.
Dasar Hukum
Hukum asal Syirkah adalah boleh, adapun landasan hukum yang
mengatur tentang Syirkah, diantaranya:
1.
Al-Qur’an
Surat Shod: 24.
وان
كثيرا من الخلطااء ليبغي بعضهم على بعض الا الدين امنوا وعملواالصلحات وقليل ماهم
Artinya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu
sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah
mereka ini".(QS. Shod:24).[4]
2.
Hadist
حدثنا
محمد بن العلا جطثنا جماد بن اسامة عن بريد عن ابى بردة عن ابى موسى قال قال النبي
صلى الله عليه وسلم ان الاشعريين إِذَا أَرْمَلُوا في الغزو او قل طعام عيالهم
بلمدينة جمعوا ما كان عندهم في ثوب واحد ثم اقتسموه بينهم في اناء واحد بالسوية
فهم مني وانامنهم
Artinya: ”Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Alaa' telah menceritakan kepada kami
Hammad bin Usamah dari Buraid dari Abu Burdah dari Abu Musa berkata; Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya orang-orang Asya’ariy jika
mereka berperang atau harta kebutuhan keluarga mereka di Madinah menipis maka
mereka mengumpulkan apa saja milik mereka pada satu kain lalu mereka membagi
rata diantara mereka pada tiap masing-masing, maka mereka adalah bagian dariku
dan aku bagian dari mereka”.[5]
3.
Undang-undang di Indonesia
Ketentuan tentang Syirkah di Indonesia
termuat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, terdapat dalam buku II Bab VI
tentang Syirkah pada umumnya dan Bab VII tentang Syirkah Milik, terdiri dari 96
pasal, mulai dari pasal 134 sampai pasal 230.[6]
4.
Ijma’
Ulama Islam sepakat bahwa syirkah
dibolehkan. Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.
Adapun
macam-macamnya pada dasarnya dibagi 2 yaitu :
a.
Syirkah Amlak
Yaitu
perserikatan dalam memiliki sesuatu jenis barang tanpa akad yang adakalanya
ikhtyari dan jabari.
Hukum syirkah
ini adalah bahwa partner tidak berhak bertindak dalam penggunaan milik partner
lainnya tanpa izin yang bersangkutan, karena masing-masing mempunyai hak sama.
Masing-masing seakan orang asing.
b.
Syirkah Uqud
Yaitu apabila
dua orang atau lebih bergabung melakukan akad untuk bergabung dalam suatu
kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan.
Adapun
macam-macamnya :
1) Syirkah ‘inan
2) Syirkah
Mufawadhah
3) Syirkah Abdan
4) Syirkah Wujuh
Hukum syirkah ini ada
beberapa pendapat :
a. Mazhab Hanafi
berpendapat bahwa semua syirkah itu hukumnya boleh apabila syarat-syaratnya
terpenuhi.
b. Mazhab Maliki
berpendapat bahwa mereka membolehkan semua jenis syirkah kecuali syirkah wujuh.
c. Asy-Syafi’i
berpendapat bahwa membatalkan semua kecuali syirkah ‘inan.
d. Hambali
berpendapat membolehkan semua kecuali syirkah mufawadhah.[7]
C.
Jenis Syirkah
Syirkah sendiri pada
dasarnya dibagi menjadi dua bagian, yaitu Syirkah amlak dan Syikah uqud.
Sedangkan menurut beberapa madzhab ada beberapa bagian, menurut madzhab
Hanafiah ada 4 (inan, wujuh, mudharabah, dan abdan), madzhab Malikiyah ada 2
(inan, abdan, dan mudharabah), madzhab Syafiiyah ada 2 (inan dan mudharabah).
Tetapi dalam sebuah kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm karangan
Taqiyuddin An-Nabhani berpendapat bahwa jenis syirkah itu ada 5 (inan, abdan,
wujuh, mudharabah, dan muwafadhah).[8]
1.
Syirkah Inan
Yaitu kerjasama
antara kedua belah pihak yang kedua belah pihak tersebut sama-sama memberi
modal dan jasa.
2.
Syirkah Abdan
Yaitu kerjasama
antara kedua belah pihak yang kedua belah pihak tersebut sama-sama memberi jasa
dan hanya satu yang memberi modal, dalam hal syirkah ini dititik beratkan
ditenaga atau keahliannya. Contoh kerjasama antara BOS mebel dengan tukang
kayu.
3.
Syirkah Wujuh
Yaitu kerjasama
antara beberapa pihak yang kedua belah pihak tersebut sama-sama memberi dan
pihak ketiga memberi modal. Contoh A dan B memberikan konstribusi kerja kepada
C yang memberi modal, A dan B disini maksudnya adalah tokoh masyarakat.
4.
Syirkah Mudharabah
Yaitu kerjasama
antara kedua belah pihak,dimana pemilik modal menyerahkan sebuah modal kepada
pengelola untuk dikelola dan diusahakan, dan keuntungannya dibagi menurut
kesepakatan.
5.
Syirkah Muwafadhah
Yaitu gabungan
dari kerjasama mulai dari Syirkah Inan, Abdan, Wujuh, dan Mudharabah.
D.
Rukun dan Syarat-syarat Syirkah
1.
Rukun Syirkah
a.
Adanya kedua belah pihak yang berakad Syirkah
b.
Adanya obyek akad yang mencakup modal dan jasa atau pekerjaan
c.
Shighat (ijab qobul)
2.
Syarat-syarat Syirkah
a.
Yang dibuat modal syirkah harus berupa emas dan perak yang sudah
menjadi uang, meskipun keduanya masih tetap ada dinegeri itu. Tidak sah syirkah
emas urai, emas perhiasan dan emas yang berbentuk potongan. Demikian juga
syirkah harus terjadi atas barang yang ada jenisnya,seperti gandum, bukan
barang yang hanya dapat diperkirakan harganya seperti barang dagangan.
b.
Barang harus ada persesuaian jenis dan macamnya,
c.
Kedua orang yang bersyirkah hendaknya menyempurnakan atau mencampur
kedua bendanya agar tidak ada yang merasa dirugikan artinya seimbang nilainya.
d.
Masing-masing dari keduanya memberi ijin untuk mentasarrufkan, maka
sah baginya tanpa ada satupun halangan. Masing-masing dari keduanya tidak boleh
menjual dengan tempo dan tidak boleh juga menjual dengan selain mata uang
negerinya serta tidak boleh menjual dengan kerugian.
e.
Keuntungan dan juga kerugian ditanggung bersama. Sedangkan rukun
syirkah diantaranya, adanya kedua belah pihak yang bersyirkah, adanya pokok
perjanjian dan sighat atau ijab qobul.[9]
Dari penjelasan diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa Syirkah disini dapat dikategorikan menjadi 2 golongan:
a.
Syirkah perserikatan yang dimiliki oleh dua orang secara bersekutu
dari hasil pewarisan atau pembelian,
b.
Syirkah ini dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya:
1)
Syirkah yang sah
Yaitu syirkah
dua orang untuk bersama-sama memperdagangkan harta milik mereka secara bersama
pula,
2)
Syirkah yang tidak sah
Ada 3 macam
diantaranya:
a)
Perserikatan dua orang sama-sama bekerja yang hasilnya mereka bagi
berdua dengan sama besarnya atau berselisih,
b)
Perserikatan untuk
bersama-sama menanggung harta pembelian suatu barang, baik secara hutang maupun
secara kontan yang keuntungannya menjadi milik bersama,
c)
Perserikatan untuk bersama-sama bekerja dan memiliki keuntungan,
baik dari badan maupun harta dan kerugiannya ditanggung mereka berdua,[10]
E.
Hikmah Berakad Syirkah
Disini menurut penulis
hikmah Syirkah hanya bisa menyebutkan beberapa saja, diantaranya:
1.
Terciptanya kekuatan dan kemajuan dalam bidang ekonomi,
2.
Pemikiran untuk kemajuan perusahaan bisa lebih mantap, karena hasil
pemikiran dari banyak orang,
3.
Semakin mengikat tali persaudaraan dan rasa solidaritas untuk
mencapai kemajuan bersama,
4.
Jika usahanya lancar dan sistem operasionalnya meluas, berarti
dengan sendirinya dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.